Geleng-geleng Lihat Stafsus Jokowi Nikah Beda Agama di Katedral Jakarta, Haris Pertama Langsung Nyinyir: Apa Dia Mengerti…..

Geleng-geleng Lihat Stafsus Jokowi Nikah Beda Agama di Katedral Jakarta, Haris Pertama Langsung Nyinyir:  Apa Dia Mengerti….. Kredit Foto: Fajar.co.id

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama tampak terima dengan pernikahan beda agama staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi)  Ayu Kartika Dewi yang menikah dengan Gerald Bastian yang seorang Katolik di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat (18/3/2022).  

Haris Pertama pratama menegaskan, sebagai seorang Staf Presiden,   Ayu Kartika Dewi seharusnya mengerti dengan konstitusi yang mengatur perkawinan di Indonesia. Dimana menikah beda agama dilarang hukum negara. Pernikahan yang direstui negara adalah yang sesama agama. 

Baca Juga: Stafsus Jokowi Nikah Beda Agama di Gereja Katedral Jakarta, Orang MUI Ngoceh-ngoceh: Nggak Boleh, Harus Seagama!

 “Stafsus Presiden. Pusing kepala saya. Stafsus Presiden yang menikah. Apa dia mengerti tentang konstitusi negara ini?”  kata Haris Pertama dalam sebuah cuitannya  di akun  twitternya dikutip Populis.id  Sabtu (19/3/2022). 

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ),  Amirsyah Tambunan Juga  menentang  keras pernikahan beda agama itu. 

Amirsyah menegaskan, pernikahan seperti itu seharusnya tidak terjadi lantaran dilarang peraturan negara. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

“ Jelas (nikah) beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan.” tuturnya. 

Amirsyah melanjutkan, urusan pernikahan juga telah diatur dalam Undang - undang Dasar 1945. Itu diamanatkan pada Pasal 29 Ayat 1 yang  menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. 

Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Baca Juga: Geger! Logo Halal Bikinan Menag Yaqut Cs Disebut Terinspirasi Dari Penutup Kepala Pemuka Agama Katolik

“Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi. Itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama.”

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini