Pernikahan beda agama kembali menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Heboh video viral staf khusus Presiden Joko Widodo yang seorang Muslimah kemudian melakukan pemberkatan di gereja menjadi salah satu penyebabnya. Berikut pendapat tiga pihak dari kalangan nahdlyin baik yang berpendapat pro atau kontra soal nikah beda agama.
1. Ahmad Nurcholis
Salah satu fasilitator pernikahan beda agama yang videonya juga sempat viral di salah satu gereja di Semarang, Jawa Tengah, Ahmad Nurcholis mengungkapkan, sebenarnya ada tiga pandangan dalam Islam tentang pernikahan beda agama.
Lewat akun YouTube Mata Bento, dia menjelaskan, pandangan yang melarang berdalil pada QS Al Baqarah ayat 221 dan QS Al-Mumtahanah ayat 20. Isi dari ayat-ayat tersebut adalah melarang pernikahan dengan orang musyrik atau kafir.
“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al Baqarah: 221).
Ayat berikutnya adalah: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.