Heboh Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi, Ini Perbedaan Dalil Nurcholis, Gus Baha, Sampai Quraish Shihab

Heboh Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi, Ini Perbedaan Dalil Nurcholis, Gus Baha, Sampai Quraish Shihab Kredit Foto: Fajar.co.id

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS Al Mumtahanah ayat 20).

Kedua, lelaki Muslim boleh menikah dengan ahlul kitab. Larangan menikah beda agama hanya dengan orang musyrik. Pandangan ini berdalil pada QS Al-Maidah ayat 5.

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”

Pandangan ketiga adalah pihak yang membolehkan Muslimah menikahi non Muslim. Kelompok ketiga ini acuannya sama ayat yang dijadikan dasar adalah Al Maidah ayat 5.

Menurut Nurkholis, prinsip penerapan hukum dalam Islam itu tak berlaku diskriminatif. Kalau satu hukum membolehkan bagi laki-laki berarti boleh juga bagi perempuan. Dia memaknai QS Al Maidah ayat 5 itu bisa juga muslimah menikahi dengan lelaki beriman dari kalangan ahlul kitab.

Baca Juga: Telak! Bales Ocehan Mahfud MD, Pendeta Saifuddin: Saya Minta Menag Yaqut, Kenapa Anda yang Jawab?

Kedua, ada kaidah hukum segala sesuatu boleh sepanjang tidak ada nash yang melarang. Menurut dia, dari 6.666 ayat tidak ada satu pun nash yang melarang muslimah menikah dengan lelaki non Muslim. Tiadanya larangan itu dimaknai sebagai pembolehan Muslimah menikahi lelaki non Muslim.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini