Vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek rupanya menarik perhatian sejumlah kalangan.
Tak terkecuali pegiat media sosial Denny Siregar. Ia mengatakan seharusnya tidak perlu bersikap lembut dengan Laskar FPI.
Baca Juga: Simak Nih! BPJPH Siapkan 25.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Bukan tanpa alasan Denny mengatakan demikian, karena menurutnya, Laskar FPI itu menyerang polisi terlebih dahulu.
"Gak perlu bersikap sok lembut kepada laskar FPI yang menyerang polisi. Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yang sedang bertugas. Titik," kata dia dari Twitter @Dennysiregar7 yang dikutip populis.id pada Senin (21/3/2022).
Gak perlu bersikap sok lembut kepada laskar FPI yang menyerang polisi.
— Denny siregar (@Dennysiregar7) March 18, 2022
Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yg sedang bertugas.
Titik.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah dalam pidana penganiayaan, sehingga membuat orang meninggal dunia dalam peristiwa KM50 di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Baca Juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Ngaku Kaget! Dipikir Maaf Hanya Dipakai...
Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat.