Mutlak Tak Bisa Diganggu Gugat! Muslimah Dilarang Nikah Dengan Pria Non Muslim

Mutlak Tak Bisa Diganggu Gugat! Muslimah Dilarang Nikah Dengan Pria Non Muslim Kredit Foto: Fajar.co.id

Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Dr. Adian Husaini menyoroti nikah beda agama yang akhir-akhir ini kerap terjadi.

Ia menjelaskan bahwa menurut hukum Islam, seorang muslimah mutlak dilarang menikah dengan non muslim.

Menurutnya, hukum terkait muslimah menikah dengan non muslim tidak bisa diganggu gugat karena seluruh ulama sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat.

"Dalam hukum Islam, perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-muslim jelas haram hukumnya. Tidak ada khilafiyah dalam masalah ini. Begitu juga sebenarnya dalam hukum postif yang berlaku di Indonesia," kata Adian kepada wartawan pada Senin (21/03/2022).

Baca Juga: Stafsus Jokowi Nikah Beda Agama, Mbah Mijan: Mereka Bukan Anak Kecil yang Harus Diajari Surga-Neraka!

Ia lantas menukil pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Muhammad Daud Ali yang pernah menulis buku kecil berjudul "Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda". Dalam buku tersebut, kata Adian, ditegaskan perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama tidaklah diakui keberadaannya di Indonesia. 

"Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia," paparnya.

Di sisi lain ia bersyukur masalah agama masih menjadi urusan yang sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover