Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Dr. Adian Husaini menegaskan pernikahan beda agama merupakan bentuk penyimpangan. Pendapatnya ini menukil dari pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Muhammad Daud Ali.
"Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita," katanya kepada wartawan pada Senin (21/03/2022).
Menurutnya, tidak perlu ada aturan yang melindungi bagi pelaku penyimpangan pernikahan ini meski kenyataannya terjadi di masyarakat.
Sebab, memberi perlindungan bagi warga negara yang melakukan tindakan tidak sesuai Pancasila dan hukum agama adalah inkonstitusional.
"Karena tidak seusai dengan hukum agama dan negara, seharusnya masyarakat kita bisa berpikir jernih jika ingin melakukan nikah beda agama," katanya.
Baca Juga: Mutlak Tak Bisa Diganggu Gugat! Muslimah Dilarang Nikah Dengan Pria Non Muslim
Menurutnya, soal agama harus lebih diutamakan dibandingkan dengan soal lainnya seperti kemanusiaan.
"Sebenarnya sangatlah logis jika seorang yang memahami makna agamanya dengan baik, pastilah lebih mementingkan soal agama dibandingkan dengan soal-soal lainnya. Jika kehidupan keluarga tidak diatur dengan ajaran agama, lalu ajaran apa yang dipakainya?," tuturnya.