Seorang ibu rumah tangga bernama Rieke Ferra Rotinsulu melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3). Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.
"Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama," kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Rieke merasa waswas dengan pernyataan kontroversial itu. Sebab, hal itu berpotensi mengusik kerukunan keluarga besarnya. "Ada kekhawatiran, sebagai seorang ibu," kata Rieke.
Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.
Rieke menuduh Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuduhan lain untuk pendeta yang mengaku mantan muslim itu ialah pelanggaran atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Selain itu, Rieke juga melaporkan Saifuddin dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Telak! Gus Miftah Balas Omongan Pendeta Saifuddin yang Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al Quran
Bareskrim Polri pun bergerak cepat merespons laporan Rieke. Korps elite di Polri itu langsung berkomunikasi dengan Biro Penyelidik Federal (FBI) di Amerika Serikat untuk memburu Saifuddin.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.