Menurutnya, produsen yang memiliki produk tertentu harus mematuhi aturan dengan tidak menyembunyikan bahan-bahan pembuatan produknya sehingga dapat menipu konsumen muslim.
Etika ini harus dijaga oleh produsen. Jika hal ini berjalan dengan baik, keharmonisan hubungan antarumat beragama akan selalu terjaga di Indonesia.
Sementara itu, Prof. Dr. Makhrus Munajat, SH. M. Hum. selaku pembicara menyampaikan bahwa kehalalan itu harus utuh, baik dalam maupun luarnya. Bisa jadi dari barangnya halal, tetapi cara mendapatkannya tidak halal.
Pedagang roti bakar misalnya, kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY tersebut, memang terdapat logo halal dalam bungkusnya, tetapi bagaimana dengan tempatnya, margarin untuk mengoleh roti, kuasnya, dan lain sebagainya.
Selain itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut juga menjelaskan mengapa jaminan halal dibutuhkan.
“Mengapa air kemasan yang diminum butuh label halal? Padahal secara kasat mata terlihat jelas kehalalannya. Karena semua orang membutuhkan jaminan. Kenapa perlu jaminan halal? Declare apa yang diminum jelas halalnya. Secara ilmiah, dilakukan berbagai proses sehingga jaminan halal dan kesehatannya terjamin,” ujarnya.
Penjelasan lebih detail disampaikan oleh Auditor Produk Halal MUI DIY, Dr. Hj. Fatma Zuhrotun Nisa. Menurutnya, bagi auditor, halal saja tidak cukup. Namun juga harus baik, bermutu, dan bergizi.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.