Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya mengungkapkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah di tahap aspirasi.
Peraturan Menteri tersebut membahas tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Aspirasi itu dilakukan kepada 16 konfederasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kebut Revisi Aturan JHT, Targetkan Selesai Sebelum Bulan Mei 2022
"Kami terus menyempurnakan masukan dari Kementerian/Lembaga, untuk selanjutnya kami akan melakukan harmonisasi," kata Ida Fauziyah dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).
Ida Fauziyah mengatakan tahapan tersebut merupakan penyusunan Permenaker.
"Ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui untuk sampai pada Permenaker itu sendiri," jelasnya.
Selain itu, kata Ida Fauziyah, revisi Permenaker soal JHT berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Revisi Aturan JHT Bisa Diambil Kapan Saja, Menaker yang Tadinya Dibenci Kini Kembali Disayang Buruh
Hal itu disebabkan adanya protes dari masyarakat terutama kalangan pekerja atau buruh.
"Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami untuk merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022," ungkap Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencakup opsi tambahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.