Seorang Youtuber bernama Dede Inoen menjadi sorotan lantaran melakukan aksi nekat dengan bersembunyi di kolong rel kereta api yang tengah melintas.
Video ini diunggah oleh @kabarpenumpang di Twitter. Akun tersebut menyebut kalau Dede bisa melanggar pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Penjara selama 3 bulan atau didenda Rp15 juta menanti. Setelah #viral kita nantikan kelanjutannya," ujar akun @kabarpenumpang itu.
Pihak Kereta Api Indonesia sendiri sudah merespons melalui akun resmi @KAI121 di Twitter setelah ada salah seorang netizen yang meminta Dede dipolisikan dan dibuat jera.
"Dipolisikan aja ini, biar ada efek jera dan Tidak ditiru orang lain buat konten konyol @KAI121," kata @parangsana.
Namun, akun resmi @KAI121 hanya membalas dengan menuliskan "Terima kasih atas laporannya. Railmin mengimbau agar #SahabatKAI dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan hal serupa, karena membahayakan diri sendiri dan juga perjalanan KA."
Selamat pagi menjelang siang buat sobat semua, kecuali buat YouTuber Dede Inoen yg melanggar Pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dgn ngumpet di kolong rel demi konten. Penjara selama 3 bulan atau didenda Rp15 juta menanti. Stlh #viral kita nntikan kelanjutannya pic.twitter.com/5bpnUUkZUG
— KabarPenumpang.com (@kabarpenumpang) March 22, 2022