Kasus Gonggongan Anjing Dilaporkan Polisi, Refly Harun Blak-Blakan: Karena Yaqut Cholil Qoumas Tidak Dipandang…

Kasus Gonggongan Anjing Dilaporkan Polisi, Refly Harun Blak-Blakan: Karena Yaqut Cholil Qoumas Tidak Dipandang… Kredit Foto: Viva

Memasuki babak baru, Polemik kebijakan penggunaan pengeras suara tempat ibadah khususnya Masjid yang dilakukan oleh Kementerian Agama masih terus berlanjut sampai sekarang.

Hal ini makin diperparah saat ucapan Menteri Agama yakni Yaqut Cholil Qoumas dianggap menyamakan suara azan yang “bersahut-sahutan” dengan suara gonggongan anjing. Mulai dari situ gelombang suara menolak terus digaungkan mulai lewat demonstrasi bahkan berujung laporan ke polisi.

Terkait kasus pelaporan Menag Yaqut ini, proses hukumnya masuk babak baru. Hal ini karena kasusnya dilimpahkan ke Barsekrim.

Hal ini dinyatakan oleh advokat Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa laporan terkait dugaan penistaan agama terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas di Polda Riau telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Pemberitahuan bahwa laporan klien kami akan dilimpahkan untuk ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Eggi kepada wartawan, Rabu (23/3).

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Meminta Menag untuk Menghapus 300 Ayat Alquran Ternyata Gemar…

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini