Gegara Kasus Gonggongan Anjing Menag Yaqut, Masyarakat Jadi Makin Tepecah Belah

Gegara Kasus Gonggongan Anjing Menag Yaqut, Masyarakat Jadi Makin Tepecah Belah Kredit Foto: Antara/Ardiansyah

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kasus “gonggongan anjing” Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bisa membuat masyarakat makin terpecah belah.

Refly menilai hal tersebut tentu bukanlah gejala yang sehat bagi kehidupan umat beragama di Indonesia.

Menurut Refly, kasus “gonggongan anjing” menyinggung irisan antara keakraban sosial dan hukum positif.

Baca Juga: Sering Buat Kontroversial, Penunjukkan Yaqut sebagai Menag Dinilai Bermuatan Politis

“Celakanya, banyak orang yang diperkarakan karena ucapan-ucapan seperti itu,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (23/3/2022).

Misalnya, kasus Mantan Caleg PKS Edy Mulyadi yang menyebut wilayah ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Lalu, kasus Mantan Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith yang didakwa penyebaran kebencian. Ada juga kasus Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang dianggap sebagai penistaan.

Baca Juga: Kasus Gonggongan Anjing Dilaporkan Polisi, Refly Harun Blak-Blakan: Karena Yaqut Cholil Qoumas Tidak Dipandang…

“Penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian dan penghinaan, serta penistaan agama memang menjadi lahan untuk memenjarakan orang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Refly menilai aparat penegak hukum jadi sulit untuk objektif dalam mengusut kasus.

“Kasus Edy Mulyadi dan Habib Bahar cepat sekali ditindaklanjuti. Di sisi lain, Ferdinand lebih beruntung, karena kasusnya sudah berjalan saat dia sudah ditahan, sehingga bisa cepat dapat kepastian,” tuturnya.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al Quran, Gak Diduga Ternyata Arti 300 Akan Ada...

Lebih lanjut, Refly menduga kasus “gonggongan anjing” Gus Yaqut tak akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Sama seperti kasus Denny Siregar yang sampai sekarang belum jelas tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover