Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri menilai putusan bebas dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI dalam peristiwa di KM-50 sudah tepat.
Menurutnya, dua terdakwa itu memang tidak bersalah karena tengah menjalankan tugas dan mendapat perlawanan dari Laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab alias HRS.
"Jika dua polisi itu didakwa bersalah, saya pikir akan menjadi preseden buruk hukum di Indonesia," ujar Rudi, Selasa (22/3).
Rudi menjelaskan FPI sebagai kelompok yang telah dibubarkan pemerintah memang terindikasi radikalisme, sehingga jelas ditindak polisi.
Menurut dia, setelah putusan terdakwa bebas, pihak HRS sangat mungkin tidak menerimanya.
Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.