Wapres Sebut Dana Abadi Komitmen Kuat Pemerintah untuk Dunia Pendidikan

Wapres Sebut Dana Abadi Komitmen Kuat Pemerintah untuk Dunia Pendidikan Kredit Foto: Istimewa

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021.

Perpres ini di antaranya mengatur tentang dana abadi pesantren yang ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Menanggapi hal tersebut, Wapres memandang baik ditandatanganinya Perpres ini, sebab hal tersebut menunjukkan komitmen besar pemerintah terhadap dunia pendidikan.

“Ini komitmen kuat daripada pemerintah untuk membantu pendidikan dalam segala tatarannya. Jadi ada dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Dikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Kementerian Keuangan, tapi ada juga dana abadi pesantren. Bahkan ada dana abadi kebudayaan, bahkan juga ada dana abadi riset,” tutur Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara (Penata), Serang, Banten, Kamis (16/09/2021).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, maka pesantren telah memperoleh pengakuan dalam undang-undang untuk dapat menjadi jenjang pendidikan seperti pendidikan umum.

Untuk itu, tambah Wapres, jajaran pengurus pesantren di seluruh Indonesia menyambut baik Perpres ini.

“Pesantren ini sudah lama memang diinginkan. Ini disambut baik oleh dunia pesantren karena ini memang sudah lama ditunggu,” ujarnya.

Terkait anggarannya, Wapres menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penganggaran. Namun ia yakin, bahwa model pendanaannya tidak jauh berbeda dengan dana pendidikan yang ada saat ini.

“Anggarannya nanti sedang dihitung lagi, tapi saya kira tidak jauh daripada modelnya itu. Setiap APBN nanti ada disisihkan dana, kemudian dana itu dikembangkan, kemudian nanti hasilnya yang diberikan. Seperti dana pendidikan kan begitu,” tandas Wapres.

Sejalan dengan Wapres, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa skema penganggaran dana abadi pesantren akan sama dengan dana abadi pendidikan di mana alokasi dana yang disiapkan akan diinvestasikan oleh Kementerian Keuangan.

“Dana abadi kita itu sistemnya adalah untuk mengalokasikan uang setiap tahunnya, lalu dari situ bunganya digunakan untuk berbagai macam kebutuhan pendidikan. Dan dana itu diinvestasi oleh Kementerian Keuangan setiap tahunnya, makanya namanya abadi begitu, karena setiap tahunnya akan berkembang,” terang Nadiem. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover