Menikah dengan Pria Kristen, Stafsus Jokowi Dianggap Tak Tunduk pada Agama, yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan!

Menikah dengan Pria Kristen, Stafsus Jokowi Dianggap Tak Tunduk pada Agama, yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan! Kredit Foto: Fajar.co.id

Ahli Hukum Perdata, Juanda Eltari menyoroti fenomena nikah beda agama yang belakangan terjadi. Terbaru acara pernikahan tak lazim itu dilakukan  stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Dewi yang menikah dengan Gerald Bastian 

Menurut Juanda Eltari perkawinan semacam ini tak punya pijakan hukum. Ia menerangkan bahwa dalam undang-undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tak ada aturan tentang itu.

Baca Juga: Dianggap Sukses Tahan Hujan di MotoGP Mandalika, Mbak Rara Kini Dapat Kontrak Baru dari BUMN, Bayarnya Lebih Mahal!

"Dalam undang-undang perkawinan dan KHI tidak ada dasarnya melakukan hal tersebut. Dan kalau menurut Islam dan hukum positif, akad yang dilakukan itu sia-sia alias tidak kemudian mengubah status Ayu yang sebelumnya lajang kini istri," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Kamis (24/03/2022).

"Dalam KHI itu tegas wanita muslimah dilarang menikah dengan pria non muslim. Jika tetap dilakukan, maka dianggap tidak tunduk pada agamanya," tegasnya.

Ia menerangkan bahwa pernikahan antara sepasang laki-laki dan perempuan yang berbeda agama bukan merupakan hal yang sederhana, selain melewati rintangan dalam keluarga, juga akan melewati rintangan birokrasi yang sangat rumit. Kalau tetap dipaksakan, banyak pasangan beda agama memilih menikah di luar negeri.

"Dan setelah menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat dilangsungkannya perkawinan. Lalu pasangan beda agama tersebut dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri," terangnya.

Ia menerangkan, yang perlu digaris bawahi adalah kantor catatan sipil hanyalah mencatatkan, bukan mengesahkan. Permasalahannya tidak semua kantor catatan sipil mau menerima dan mencatatkan pernikahan beda agama. 

Baca Juga: Perkenalkan Asisten Pawang Hujan, Mbak Rara: Mereka Muslim, Kalau Kasih Sesajen Baca Doa…

Jika kantor catatan sipil menerima pernikahan beda agama nantinya akan dicatat sebagai perkawinan non-Islam. 

"Dengan demikian, pihak-pihak atau pasangan beda agama yang tetap memaksakan pernikahannya sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya," tegasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini