"Muncul tokoh baru, Saifuddin Ibrahim, menistakan, lebih berat daripada Kace. Untung ada Pak Mahfud MD yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggung jawabkan secara hukum, kalau tidak kita pecah, itu yang betul," tegas Napoleon.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri telah meningkatkan status dugaan perkara penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.
"Informai dari Dittipsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus saudara SI (Saifuddin Ibrahim)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (23/3/2022).
Bareskrim, lanjut Dedi, masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).
"Komunikasi dengan pihak terkait dan FBI masih dilakukan terus. Penyidik masih terus bekerja," ujarnya.
Pengusutan kasus ini dilakukan setelah dilaporkan oleh seseorang yang diketahui Bernama Rieke Vera Rountinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.
Pelapor menduga Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 45A ayat (2) JO Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.