Jika Bertemu Pendeta Saifuddin Ibrahim, Pelaku Penistaan Agama, Napoleon: Tak Akan Saya Aniaya, Paling...

Jika Bertemu Pendeta Saifuddin Ibrahim, Pelaku Penistaan Agama, Napoleon: Tak Akan Saya Aniaya, Paling... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece, berharap kepolisian secepatnya menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim, terduga pelaku penistaan agama.

Diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al Quran. Ia pun telah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Terkait ini, Napoleon berharap agar bisa dipertemukan apabila sang pendeta telah tertangkap. Ia pun memastikan tidak akan melakukan penganiayaan seperti yang dilakukan terhadap M. Kece—tersangka kasus penistaan agama.

Hal itu disampaikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

"Kita tunggu kapan (Pendeta Saifuddin Ibrahim) didapat, kalau bila perlu pertemukan dengan saya, jangan khawatir, tidak akan saya aniaya ibrahim itu, paling ku jilat saja dia," kata Napoleon.

Napoleon menegaskan, para penista agama cuma merusak persatuan dan kesatuan umat beragama.

Baca Juga: Guntur Romli Sebut Putri Nabi Muhammad Nikah Beda Agama, Begini Katanya

Baca Juga: Novel Baswedan Tawarkan Diri Cari Harun Masiku, Karyoto: Saya Tidak Pernah Mendengar Kata-kata Itu, Padahal...

Ia mencontohkan sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim yang dinilainya menistakan agama lebih para daripada Kece.

Napoleon pun bersyukur pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memberikan perintah untuk menangkap dan memproses Pendeta Saifuddin Ibrahim.

"Kalau penista agama dibiarkan terus-menerus, tahun lalu saya bilang, harusnya dicegah supaya tidak merusak persatuan dan kestuan umat beragama," ucap Napoleon.

"Muncul tokoh baru, Saifuddin Ibrahim, menistakan, lebih berat daripada Kace. Untung ada Pak Mahfud MD yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggung jawabkan secara hukum, kalau tidak kita pecah, itu yang betul," tegas Napoleon.

Naik Penyidikan

Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri telah meningkatkan status dugaan perkara penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.

"Informai dari Dittipsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus saudara SI (Saifuddin Ibrahim)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (23/3/2022).

Bareskrim, lanjut Dedi, masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).

"Komunikasi dengan pihak terkait dan FBI masih dilakukan terus. Penyidik masih terus bekerja," ujarnya.

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah dilaporkan oleh seseorang yang diketahui Bernama Rieke Vera Rountinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.

Pelapor menduga Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 45A ayat (2) JO Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.

Baca Juga: Puan Maharani Duga Isu Penundaan Pemilu Datang dari Orang-orang Sekitar Jokowi, Politisi Demokrat: Ini Dikomandoi oleh Lord Opung

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terkini