Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyatakan Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus dipisah.
Kementerian PUPR menyatakan Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN Nusantara itu dipisah karena alasan keamanan.
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (26/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Indonesia Gemar Impor, Jokowi Katakan Bakal Ada yang Senang
Menurut dia, kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya maka kedua istana tersebut bisa terancam.
“Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Diana.
Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.
"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," katanya.
Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.
Baca Juga: Para Menteri Tepuk Tangan Saat Jokowi Marah, Fahri Hamzah Terheran-heran
Lokasi kawasan Istana Wakil Presiden RI di IKN berada di lokasi yang terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI.
Adapun luas lahan untuk komplek Istana Wakil Presiden di IKN seluas 14,8 hektare. Sebelumnya, Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini.
Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.