Pemerintah membuka berbagai keran pendanaan untuk membangun ibu kota negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, termasuk dengan urunan atau crowd funding.
Crowd funding menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana untuk persiapan, pembangunan serta pemindahan IKN. Pendanaan itu juga dilakukan guna penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Crowdfunding adalah satu dari banyak alternatif pendanaan dari non-APBN," kata anggota tim komunikasi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Akan Ada Reshuffle, Cak Imin Sesumbar: Mana Ada yang Berani Senggol PKB?
Sedikit menjelaskan, Sidik menerangkan kalau crowdfunding tersebut ialah penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan bersifat donasi atau sosial.
Ia menegaskan tidak ada paksaan yang dilakukan pemerintah terkait crowdfunding tersebut.
"Urun dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri," ujarnya.
Crowd funding itu menjadi sumber pendanaan di luar APBN yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.