Geram! Diminta Mundur Usai Nikah dengan Adik Jokowi, Ini Respons Ketua MK Anwar Usman

Geram! Diminta Mundur Usai Nikah dengan Adik Jokowi, Ini Respons Ketua MK Anwar Usman Kredit Foto: Viva

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait saran agar mundur dari jabatannya setelah menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, menikah adalah perintah agama.

Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam acara di Stadium General Fakultas Syarian IAIN Pekalongan dalam video yang ditayangkan YouTube Mahkamah Konstitusi, 
Jumat (25/3/2022).

"Saya baru merencanakan untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhum istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi, ditinggal oleh suami 
tercintanya, heboh di mana-mana," kata Anwar Usman.

Anwar Usman mengungkapkan bahwa menikah merupakan perintah agama. Sebagaimana tertuang dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 3.

Lebih lanjut, Anwar Usman mengungkapkan ada desakan supaya dirinya mundur sebagai Ketua MK dan juga hakim konstitusi setelah menikahi adik Jokowi.

Ia mengungkapkan bahwa menikah merupakan ketetapan dari Allah SWT.

"Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A nikah dengan si B, si B nikah dengan si A, saya dengan siapapun. Enggak bisa dilarang oleh siapapun," tegas Anwar Usman.

"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh pertama, sama, Allah yang akan menentukan. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah, 
menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu yang meminta untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan, apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak."

Anwar Usman juga menegaskan bahwa integritas dan independensinya sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK tidak akan berubah setelah menikah.

"Lalu apakah saya karena menikahi seseorang tertentu, lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi, atau sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia 
kiamat, Anwar Usman akan taat kepada perintah Allah," ujarnya.

Bagi Anwar Usman, menikah juga dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hak asasinya tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga: Muncul Isu Wancana Pemilu Sistem e-Voting, Ganjar: Kalau Menurut Saya Macem-macem Bisa Nggak...

"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat 1 UUD 1945, hak untuk mengembangkan keluarga. Begitu juga Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, sudah menjamin, semua warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk saya," tuturnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover