Setelah didesak oleh berbagai pihak untuk mundur dari jabatannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, akhirnya buka suara.
Sebab, alumnus Universitas Islam Jakarta itu berencana menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.
Anwar membahas Surah An Nisa ayat 58 demi menjawab pihak yang memintanya mundur dari ketua dan hakim MK.
Pria kelahiran NTB itu menyatakan, Surah An Nisa ayat 58 memerintahkan umat agar bisa berlaku adil ketika bertugas memutuskan perkara.
“Apabila kamu mengadili dan memutus sebuah perkara di antara sesama manusia siapa pun orangnya tanpa kecuali, hukumlah dengan adil,” kata Anwar saat menghadiri acara yang disiarkan YouTube akun Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip pada Senin (28/3/2022).
Dia kemudian berbicara tentang konsep adil seperti yang dibahas dalam Surah An Nisa ayat 58 yang harus memosisikan sesuatu pada tempatnya.
Baca Juga: Tetap Jadi Ketua MK, Anwar Usman Sampai Bawa-bawa Tuhan?
Artinya, kata Anwar, putusan tidak bergantung pada jabatan atau keluarga seseorang.
“Alhamdulillah, saya tidak pernah takut pada siapa pun, kecuali kepada Allah dan saya hanya tunduk pada konstitusi,” ujar ketua ke-6 MK itu.
Selain berbicara soal Surah An Nisa ayat 58, Anwar berbicara tentang konstitusi untuk menjawab pihak yang memintanya mundur dari ketua dan hakim MK apabila menjadi semenda Jokowi.
“Ini selaras dengan amanat Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” bebernya.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.