Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, mengatakan bahwa Madrasah dan satuan pendidikan lain seperti sekolah tidak pernah dihapus dari sistem pendidikan nasional.
Penyebutan secara spesifik akan dicantumkan di penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Penjelasan Kemendikbudristek ini pun ditangkis oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia menyebutkan bahwa penghapusan tersebut agar penamaan jenjang pendidikan menjadi lebih fleksibel hanya dibuat-buat.
"Alasan itu hanyalah dibuat-dibuat dan menunjukkan Kemendikbudristek tidak memahami secara benar soal tujuan Pendidikan dalam konstitusi juga sejarah UU soal Sistim Pendidikan Nasional," katanya kepada Populis.id pada Selasa (29/03/2022).
Baca Juga: Vaksinasi Bukan Syarat PTM, Kemendikbudristek Beri Penjelasan Begini
Ia menekankan bahwa UU Sisdiknas yang digunakan sekarang (UU No. 20/2003) justru sudah sesuai dengan Konstitusi, mengakui eksistensi Madrasah, dan karenanya memasukkan unsur 'bentuk lain yang sederajat' dalam tiap pasal mengenai bentuk pendidikan.