Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memberi kelonggaran kepada masyarakat dengan membebaskan aktivitas di rumah ibadah sepanjang ramadan.
Airlangga mengatakan, keputusan ini sudah disesuaikan dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu. Sehingga, pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih maupun tadarus di tempat ibadah selama ramadan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Berharap Penetapan Awal Ramadan Sama dengan Muhammadiyah
Namun, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan selama beraktivitas. Hal ini guna mencegah kasus Covid-19 agar tidak kembali meningkat.
“Kegiatan ibadah bulan Ramadan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (29/3/2022).
Airlangga juga meminta langkah antisipatif itu dilakukan oleh kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan keterlibatan pemerintah diharapkan pencegahan penyebaran Covid-19 sepanjang ramadan bisa berjalan maksimal.