Ketua MUI KH Cholil Nafis mengkritisi terkait RUU Sisdiknas. Menurutnya, penghilangan istilah madrasah dalam RUU Sisdiknas dianggap sudah menghilangkan jejak sejarah.
Cholil Nafis mengatakan bahwa istilah madrasah ada sebelum istilah SMP dan SMA. Hasil Pendidikan dari madrasah juga kini ada yang menjadi Presiden, Wapres, Menteri, DPR dan lain-lain.
“Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll," ujarnya dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis yang dilansir Populis.id pada Rabu (30/3/2022).
Cholil Nafis menyayangkan jika tidak ada sebutan madrasah dalam RUU Sisdiknas.
“Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalg mau ganti nama atau hanya penjelasan aja,” sambungnya.
Penghilangan tersebut dinilai menghilangkan sejarah atau anti istilah Arab.
“Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” kata Cholil Nafis.
Diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas penyebutan madrasah dalam system Pendidikan dihilangkan.
Menurut Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, kata madrasah tidak ada dalam draf RUU Sisdiknas. Namun dikatakan, kata madrasah dan satuan Pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau di bagian penjelasan.
Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll. Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalg mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar
— cholil nafis (@cholilnafis) March 28, 2022