RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dianggap telah menghapus jalur pendidikan Madrasah. Anggapan ini kemudian membuat sejumlah ormas seperti NU dan Muhammadiyah protes keras.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, segera mengklarifikasi anggapan tersebut. Ia membantah pihaknya ingin menghapus madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Nadiem menjelaskan, Kemendikbud Ristek saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. Semangat itu juga dibawa ke dalam proses revisi UU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem, dalam video di akun instagramnya yang dikutip Rabu 30 Maret 2022.
Ia mengungkap, sekolah ataupun madrasah tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi UU Sisdiknas. Memang, dalam revisi tersebut tidak dituliskan secara spesifik penamaan satuan pendidikan seperti madrasah atau pesantren.
Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.