Apa Itu Demokrasi Terpimpin?

Apa Itu Demokrasi Terpimpin? Kredit Foto: Istimewa

Demokrasi terpimpin adalah suatu sistem demokrasi pemerintahan yang menempatkan segala kebijakan atau keputusan berpusat pada pemimpin negara. Pada sistem pemerintahan ini, masyarakat tidak memiliki kekuasaan yang besar terhadap kebijakan yang diambil. Kebijakan hanya dijalankan oleh pemerintah berdasarkan efektivitas kinerja yang berkelanjutan.

Latar Belakang Demokrasi Terpimpin

Sebelum terjadinya demokrasi terpimpin, Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi liberal sejak tahun 1950-1959. Sistem ini sangat menekankan pada kebebasan individu dalam suatu negara.

Namun, akibat sering terjadinya pergantian kabinet yang tak menentu, ditambah dengan ketidakstabilan kondisi politik. Membuat umur sistem demokrasi liberal tidak berlangsung lama dan harus digantikan dengan sistem demokrasi terpimpin.

Baca Juga: Apa Itu Demokrasi?

Demokrasi terpimpin pernah terjadi di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959  sampai jatuhnya kekuasaan presiden pertama Soekarno. 

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dijalankannya sistem demokrasi terpimpin, yakni:

1. Segi keamanan : Sering terjadinya gerakan separatis, membuat kondisi Indonesia pada masa demokrasi liberal yang semakin tidak stabil. Kondisi ini telah mengguncang ketidakstabilan negara dibidang keamanan.

2. Segi ekonomi : Pergantian kabinet yang terlalu singkat pada sistem pemerintahan sebelumnya menyebabkan program-program yang telah dirancang tidak dapat berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan efek serius terhadap pembangunan ekonomi yang terhambat.

3. Segi politik : Dewan konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Kegagalan dewan konstituante dalam menyusun UUD baru, menimbulkan reaksi dari Soekarno untuk kembali mengusulkan pemberlakuan UUD 1945.

Usulan itu tampaknya tidak berjalan dengan lancar, sejumlah pihak yang tergabung dalam anggota konstituante menunjukan sikap yang pro dan kontra terhadap usulan yang dicetuskan.

Sebagai tindak lanjut reaksi tersebut, diadakan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh anggota konstituante demi mengatasi konflik yang sedang terjadi.

Hasil dari pemungutan suara menunjukan bahwa sebanyak 269 orang setuju kembali pada UUD 1945. Dan sisanya sebanyak 119 orang tidak setuju alias tetap ingin menggunakan UUDS 1950.

Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali menggunakan UUD 1945 tidak dapat segera direalisasikan, karena usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

Berdasarkan pada keputusan itu, maka Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi :

1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950

2. Berlakunya UUD 1945

3. Dibubarkannya konstituante

4. Pembentukan MPRS dan DPAS

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover