Politisi Partai Demokrat Susilawati meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Mahkamah Agung dapat ikut serta menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan menganulir permohonan uji materi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021," ujar Sisi--sapaan akrab Susilawati--kepada Populis.id, Rabu (30/3/2022).
Menurut Sisi, lahirnya Permendikbudristek ini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Harus Dilihat Secara Luas, Mas Menteri Cukup Merevisi...
Tak hanya itu, dia mengatakan, peraturan tersebut bisa menjadi edukasi bagi mahasiswa dan civitas akademik lainnya.
"Berfungsi mendidik setiap individu sebagai stakeholders yang berada di lingkungan perguruan tinggi (dosen sebagai pendidik dan mahasiswa/i sebagai pelajar) agar selalu mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai yang bertujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa," ujarnya.
Politisi perempuan ini pun menegaskan bahwa sepenuhnya mendukung Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.
Baca Juga: Meski Sudah Dirujak Netizen, PKS Cs Masih Keras Kepala Tolak Permendikbud PPKS
"Secara tegas mendukung upaya Kemendikbudristek Republik Indonesia mengeluarkan peraturan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," tegasnya.
Selain itu, Sisi juga mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Untuk itulah sebagai politisi perempuan turut serta peduli dalam memperjuangkan agar RUU TPKS segera disahkan sebagai UU agar perempuan lebih terjamin dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas di ruang publik atau sosial," ujar Sisi.
Dia menjelaskan, perlindungan perempuan sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara mempunyai kedudukan sama di mata hukum dan harus dilindungi.
" Itu mengartikan bahwa hak hidup setiap warga negara dijaga, dilindungi serta dihormati tak terkecuali perempuan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual baru disahkan pada akhir tahun 2021.
Baca Juga: Hai Kalian yang Menolak Permendikbudristek! Baca Nih Suratnya Mas Nadiem!
Namun, kehadirannya menuai pro kontra masyarakat, sehingga Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) menggugat melayangkan gugatan ke MA untuk menguji materi Permendikbudristek tersebut.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 34 P/HUM/2022 yang sedang ditangani oleh tim yudisial C. LKAAM meminta Permendikbudristek itu dicabut dengan alasan peraturan tersebut multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas atau zina.