Jadi Tersangka, MUI Desak Polisi Kembalikan Pendeta Saifuddin ke Indonesia: Gegara Dia, Rusak Kehidupan Umat Beragama!

Jadi Tersangka, MUI Desak Polisi Kembalikan Pendeta Saifuddin ke Indonesia: Gegara Dia, Rusak Kehidupan Umat Beragama! Kredit Foto: Viva

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mendesak pihak kepolisian segera menangkap Pendeta  Saifuddin Ibrahim setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka penistaaan agama dan ujaran kebencian. 

Saifuddin sekarang ini diketahui sedang tidak berada di Indonesia, dia disinyalir berada di Amerika Serikat ketika membuat video - video yang menyinggung  umat Islam. Pihak kepolisian sejauh ini belum membicarakan mekanisme penjemputan Saifuddin setelah ditersangkakan. 

Baca Juga: Akhirnya, Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penodaan Agama, Siap-siap Bobo di Penjara!

“Kami harapkan kepada pihak kepolisian untuk bisa segera mengembalikan (Saifuddin Ibrahim) ke Indonesia,” kata Amirsyah kepada wartawan Kamis (31/3/2022). 

Menurut Amirsyah Tambunan, masyarakat Indonesia pada umumnya berharap polisi segera meringkus Saifuddin dan dijebloskan ke penjara. Menurutnya omongan Saifuddin bisa bikin rusak persatuan dan toleransi umat beragama Indonesia. 

“Gara-gara yang satu ini bisa rusak ya kehidupan umat beragama kita karena kebencian yang beliau sebarluaskan luar biasa,” ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama Islam setelah menyebut 300 ayat Alquran mengandung ajaran radikalisme. Saifuddin telah menjadi tersangka sejak Senin (28/3/2022) lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mentersangkakan Saifuddin setelah mendalami perkara ini dari berbagai sisi, termasuk memeriksa 13 saksi yang terdiri dari  9 Saksi, dan 4 saksi ahli termasuk sejumlah ahli dari ahli bahasa hingga hingga ahli agama. 

"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah 9 Saksi, dan 4 saksi ahli. Empat ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE, dan ahli Pidana,"  kata Ramadan saat gelar konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap konten-konten yang diunggah oleh Saifuddin melalui saluran Youtube pribadinya. Seperti diketahui, video-video tersebut lah yang menjadi sarana Saifuddin untuk menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama islam.

Baca Juga: Minta Pendeta Saifuddin Serahkan Diri, Polisi: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab

"Serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berupa konten youtube milik saudara SI," tuturnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini