Heboh Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Menag Yaqut Angkat Suara, Begini Katanya

Heboh Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Menag Yaqut Angkat Suara, Begini Katanya Kredit Foto: Viva

Hilangnya madrasah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan polemik. Merespons polemik terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun bersuara.

Ia mengemukakan, jika tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan dalam RUU tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan, jika penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA bakal diperjelas dalam bagian lain.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," katanya pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Yang Ngomong Panglima Jenderal Langsung, Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Tidak Ada Lagi Larangan!

Baca Juga: Eks HTI dan FPI Masih Berkeliaran di Bawah Tanah, Menag Yaqut Langsung Beri Perintah Begini ke GP Ansor dan Banser

Ia mengemukakan, hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang. Dengan demikian, menurutnya, akan menjadi lebih fleksibel dan dinamis.

"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," ucapnya.

Untuk diketahui dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah.

Hal tersebut kemudian diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.

Baca Juga: Keberatan Nama Organisasinya Dicatut Dukung Jokowi 3 Periode, Ketua Apdesi yang Sah Klarifikasi Begini, Ternyata...

Baca Juga: Ngabalin Minta Jangan Halangi Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode, Yan Harahap: Ngejilatnya Gitu Amat

Sementara pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover