Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyindir para pengkritik yang belakangan kerap menyerangnya setelah dirinya mengeluarkan surat edaran Nomor 5 Tahun 202 Tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Sindirin ini dilontarkan Yaqut setelah ramai pemberitaan terkait pembatasan penggunaan pengeras suara yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah setempat baru - baru ini memang membatasi penggunaan toa hingga mengatur volume toa masjid dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Arab Saudi Batasi Penggunaan Toa Masjid Saat Bulan Puasa, Fiks Kelompok Ekstrimis Kejang-kejang!
Menag Yaqut lantas mengatakan, mereka yang sempat menyerangnya habis - habisan karena mengatur toa masjid di Indonesia sesungguhnya adalah kelompok yang berpengetahuan dangkal. Dia menyebut mereka kurang piknik.
“Alhamdulillah seperti berita yang kita baca, kita dengar, kita saksikan, ternyata di (Arab) Saudi itu sama dengan di Indonesia, urusan toa pun diatur. Jadi kalau orang ribut urusan toa, berarti kurang piknik,” kata Menag Yaqut saat berpidato memberikan kata sambutan di acara Konbes XXV GP Ansor di Kalimantan Selatan, Rabu (30/3/2022).
Menag Yaqut kemudian mendoakan para pengkritiknya agar kelak bisa jalan - jalan ke Arab Saudi sehingga pengetahuan tentang pembatasan pengeras suara di rumah ibadah itu memang tidak hanya dilakukan di Indonesia.
“Saya doakan supaya bisa piknik ke sana, supaya tahu bahwa toa itu juga diatur di Saudi sana, bukan hanya di Indonesia.” tuturnya.
Sebagaimana diketahui keputusan Menag Yaqut membatasi penggunaan toa masjid memang sempat memicu polemik lantaran banyak kelompok yang menentang peraturan itu dengan berbagai dalih.
Dari peraturan pembatasan penggunaan toa masjid ini pula Yaqut dituding menista agama Islam setelah disebut - sebut membandingkan azan dengan gonggongan anjing ketika mensosialisasikan surat edaran 5/2022 itu.
Atas tudingan itu pula, kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan aliansinya bahkan sampai menggelar unjuk rasa berjilid - jilid untuk mengecam Yaqut. Mereka menuntut Menag segera dipecat dari jabatannya dan dijebloskan ke penjara