Di tengah krisis minyak goreng ini, terbongkar sebuah praktik curang yang oleh Polda Banten terkait pengemasan minyak goreng curah ke dalam kemasan premium. Kecurangan ini terjadi di wilayah Serang, Banten.
Pengemasan minyak goreng curah ini juga didistribusikan dalam skala besar. Hasil penyidikan menetapkan AR (27) sebagai tersangka atas sindikasi pidana minyak goreng curah selaku operator dari pemodal besar dan aktor intelektual.
"Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR, dan akan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan," jelas Shinto Silitonga, Kamis, 31 Maret 2022.
Shinto menjelaskan skema pengemasan minyak goreng curah ini. Minyak goreng curah dipesan atau delivery order (DO) untuk dikemas ulang di tempat pengolahan. Sepenuhnya dilakukan di bawah kendali aktor intelektual. Setelah minyak goreng curah sampai, AR bertugas untuk mengemas dan kemudian mendistribusikan.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.