Apdesi Dengerin! Komisi II DPR: Kepala Desa Dilarang Undang-Undang Lakukan Politik Praktis

Apdesi Dengerin! Komisi II DPR: Kepala Desa Dilarang Undang-Undang Lakukan Politik Praktis Kredit Foto: Viva

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyayangkan adanya deklarasi dukungan tiga periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).

Ia menjelaskan, ada peraturan perundang-undangan yang melarang aparatur desa melakukan politik praktis seperti itu.

"Perlu diingatkan kembali bahwa kita hidup di dalam negara hukum. Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).

"Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," sambungnya.

Baca Juga: Apdesi Suarakan Jokowi 3 Periode, Pengamat: Siapa Pun Mereka Jelas Sangat Ingin Merusak Tatanan Demokrasi!

Ia mengingatkan, agar kepala dan perangkat desa mengerjakan tugas utamanya dalam melayani masyarakat desa. Keberadaan organisasi yang menaungi kepala desa sebaiknya tak diintervensi oleh elite-elite politik.

"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," ujar Luqman.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Jokowi untuk menjabat selama tiga periode. Hal itu disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022).

Salah satu alasannya, Jokowi dinilai sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa. Sehingga mereka mereka menilai bahwa presiden saat ini peduli dengan desa.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover