Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon anggkat bicara menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak melarang keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi anggota TNI.
Fadli Zon sepakat dengan pernyataan Jenderal Andika, dia mengatakan sejak era reformasi hingga sekarang ini memang tidak ada peraturan yang melarang keturunan PKI menjadi anggota TNI. Hanya saja, Fadli mengatakan keturunan PKI yang hendak melamar menjadi anggota TNI itu mesti dipastikan terlebdahulu kesetiannya kepada pancasila dan NKRI.
"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," kata Fadli Zon kepada wartawan Jumat (1/4/2022).
Fadli menegaskan, kendati tidak ada peraturan yang melarang keturunan PKI mendaftar TNI, namun sampai sekarang ideologi PKI dilarang negara karena dianggap bertentangan dengan pancasila. Larangan ideologi PKI itu tertuang dalam TAP MPRS No 25/1966 dan UU No.27/1999.
Untuk itu Fadli meminta agar pemerintah tetap waspada kepada semua keturunan PKI yang masuk TNI. Jangan sampai dalam perjalannnya mereka justru berbalik melawan dengan cara - cara mereka seperti memanipulasi sejarah hingga menerapkan PKI gaya baru.
"Namun kewaspadaan tetap perlu, karena masih ada yang berusaha memutarbalik sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy'ari. Juga komunisme 'gaya baru' yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk Islamophobia," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa baru- baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan anggota TNI, dia tak keberatan jika ada keturunan PKI yang mau mendaftar dan berminat menjadi abdi negara.
"Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” katanya dalam rekaman video rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.