Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS).
"Sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan DPP KPPI Susilawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Seperti diketahui, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan uji materi Permendikbud Ristek PPKS kepada MA. Mereka menganggap aturan tersebut berpotensi melegalkan perzinaan.
Sisi--sapaan akrab Susilawati--mengatakan, LKAAM tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengajukan permohonan uji materi.
Pasalnya, mereka tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian atas hadirnya Permendikbud Ristek.
Selain itu, menurut Sisi, kekerasan seksual adalah kejahatan yang bertentangan dengan norma agama, norma budaya, merendahkan harkat, martabat dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keamanan dan kententeraman masyarakat.
Sehingga, menurutnya, perlu adanya aturan spesifik untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kebutuhan aturan itu dijawab dengan hadirnya Permendikbud Ristek PPKS.
Baca Juga: Meski Sudah Dirujak Netizen, PKS Cs Masih Keras Kepala Tolak Permendikbud PPKS
"Belum optimalnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dalam fungsi pencegahan dan perlindungan untuk memenuhi hak korban," ujar Sisi.
Lebih lanjut, Sisi menjelaskan, pokok persoalan dalam uji materi yang diajukan adalah pada pasal 5 ayat 2 yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. Para pemohon uji materi menganggap frasa tersebut bermakna melegalkan perzinaan.
Sisi menilai, para pemohon tidak mengerti konsep kekerasan seksual yang tertuang dalam Permendikbud Ristek itu. Sebab menurutnya, frasa tanpa persetujuan korban untuk membedakan kekerasan seksual dengan aktivitas seksual lainnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Kekeh Minta Permen PPKS Dicabut, Tofa: Percayalah, Ini Soal Serius Bukan Soal Perut
"Tafsir ini (dalil yang diajukan pemohon) menunjukan ketidakpahaman pada persoalan kekerasan seksual, juga keliru karena ditafsirkan terbalik (a contrario)," jelas Sisi.
Tak hanya itu, KPPI juga meminta MA untuk segera mengawasi hakim agung yang memeriksa uji materi tersebut agar terhindar dari konflik kepentingan.