Gak Diduga! Ternyata Pendeta Saifuddin Kabur ke Luar Negeri Sejak Pertama...

Gak Diduga! Ternyata Pendeta Saifuddin Kabur ke Luar Negeri Sejak Pertama... Kredit Foto: Yohanes A Kopong Corebima

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan publik lantaran meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. Pasca kegaduhan tersebut, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Polisi pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. 

Baca Juga: Yasonna Laoly Ingin Izin Praktik Dokter Diatur Negara, Menkes Budi: Belum...

Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman  hukuman selama maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini