Polisi resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo yang sebelumnya telah menjerat affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Adapun tersangka itu ialah salah satu manajer di aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnus Hermawan mengatakan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Brigjen Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (3/4).
Dia menjelaskan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4), menunjukkan bahwa Brian merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Jenderal bintang satu ini mengatakan salah satu tugas Brian ialah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.