Tidak berselang lama usai memperbolehkan anak keturunan PKI mendaftar prajurit TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa diterpa kabar yang tak mengenakkan.
Di sosial media Twitter, wajahnya terpampang di dalam sebuah spanduk mengenakan baju kaus berwarna merah, dengan logo PKI.
Spanduk itu dibentangkan di antara dua pohon yang disebutkan terjadi di Kelurahan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam spanduk itu juga tertulis kalimat ajakan waspada atas kebangkitan partai terlarang itu.
“Waspadalah bangkitnya PKI gaya baru,” demikian isi tulisan dalam spanduk yang terdapat wajah Jenderal Andika Perkasa itu.
Baca Juga: Menohok! Harga BBM Naik, Warganet Sindir Putri Megawati: Kok Gak Nangis Sih, Gak Ada...
Mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof Henry Subiakto merespons tentang spanduk tersebut. Dia bilang, pembuat dan pemasang spanduk itu bisa dilaporkan ke ranah hukum.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Undangan Sidang Isbat Kemenag Bukan Dikirim ke PP Muhammadiyah Tapi...
Baca Juga: Rapat Dengan IDI Sore Ini, DPR Mau Tanya Soal Pemecatan Terawan
“Pembuat dan pemasang spanduk sengaja menuduh di dpn umum seseorang yg terlihat mukanya jelas di spanduk tsb. Kalau pemilik wajah itu melaporkan, pelakunya bisa dijerat KUHP pasal 310 dan 311. Sedang yg sengaja nyebarin tuduhan di medsos bisa terancam UU ITE psl 27 ayat (3),” tegas Henry dikutip dari Twitternya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.