Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus Manajer Development Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) saat asik menginap di sebuah Villa Seminyak, Bali pada Kamis (31/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penangkapan Brian dilakukan ketika malam hari, dan keesokannya Brian langsung dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ramadan mengatakan pihak penyidik menemukan Brian melakukan transaksi pengiriman uang kepada Afiliator Binomo, Indra Kenz yang sudah lebih awal ditangkap dan menjadi tersangka. Adapun jumlah uang yang dikirimkan sebesar Rp120 juta pada Februari 2021 silam.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari afiliator dan juga mengirimkan uang, dilihat dari aliran dana yang bersangkutan mengirimkan uang ke tersangka Indra Kenz selaku partner Binomo," ujar Ramadan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).
Pihak kepolisian pun sempat membeberkan rekam jejak Brian. Diketahui ia tergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama dengan Binomo. Brian memulai kariernya sebagai customer support di platform tersebut sejak 2018, dan pada tahun 2019 dirinya mendapat kesempatan menjabat sebagai Manager Development Binomo.
Ketika itulah Brian ditugasi merekrut influencer untuk dijadikan afiliator aplikasi inevestasi Binomo di Tanah Air.
Baca Juga: Mas Anies Baswedan Gelontorkan Rp352 Miliar Buat Ormas, Kelompok yang Dapat Paling Gede Ternyata….
Akibat ulahnya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.