Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pastikan pencairan THR untuk karyawan paling lambat semingg sebelum lebaran. Kemnaker juga menyampaikan THR 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.
Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.
Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan lain yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan menyatakan bahwa THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.