Hidayat Nur Wahid Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Kejahatannya Sangat Keterlaluan!

Hidayat Nur Wahid Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Kejahatannya Sangat Keterlaluan! Kredit Foto: Istimewa

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Hal ini menurut Hidayat sejalan dengan tuntutan Penuntut Umum di persidangan tingkat satu.

"Kita sepakat dengan vonis itu, dan kita apresiasi penuntut umum yang mengajukan banding atas vonis di pengadilan sebelumnya," kata Hidayat kepada Populis.id pada Selasa (05/04/2022).

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pakar Pidana Angkat Topi!

Hidayat menegaskan bahwa perilaku Herry sudah tidak mencerminkan perikemanusiaan dan sangat keterlaluan. Terlebih tindakan bejatnya dilakukan sejak 2016 dan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

"Tindakannya sudah sangat keterlaluan bahkan terhadap anak-anak yang semestinya dia lindungi. Karena dia kan seorang guru pesantren, tapi malah berbuat seperti itu sampai ada yang melahirkan," tuturnya.

Baca Juga: Kebutuhan Pokok Naik, Perantau: Waduh Bisa Sekarat Kita Ini, Kelangkaan Migor Saja Sudah Buat Kami Kesiksa!

Menurutnya, vonis ini berkeadilan karena keluarga korban merasa tidak puas dengan vonis pengadilan sebelumnya dan hukuman mati memang dimungkinkan jika merujuk pada undang-undang perlindungan anak.

"Artinya di samping memenuhi keadilan masyarakat, vonis ini juga wajar karena berdasarkan undang-undang hukuman tersebut sangat dimungkinkan," terangnya.

Ia berharap, hukuman ini bisa menjadi efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan kejahatan terhadap anak.

Baca Juga: Tok! Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Mati Pelaku Pencabulan Herry Wirawan

Apalagi dengan jumlah yang sangat banyak dan dampaknya besar. Ia menyebut, tidak ada ruang di negara ini bagi pelaku kejahatan seksual.

"Semoga ini bisa menjadi pelajaran baik pelaku dan orang lain yang memiliki niat jahat serupa. Penegak hukum memang harus memberi hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual," pungkas Politisi PKS ini.

Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat setelah sebelumnya Penuntut Umum mengajukan banding. Di putusan pengadilan tingkat satu, Herry divonis penjara seumur hidup.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover