Kena Tuntutan Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Jaksa

Kena Tuntutan Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Jaksa Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).

Menanggapi tuntutan tersebut, Ferdinand menyampaikan apresiasinya kepada JPU dan majelis hakim. Ia menganggap JPU dan majelis hakim sudah bekerja keras dalam kasus ini.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada para yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kita ucapkan terima kasih," kata Ferdinand usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Petinggi 212 Sebut 'Dikit Lagi Mati' Ke Bu Mega, Ruhut Sitompul: Namanya Juga Kadrun, Anjing Menggonggong...

Ferdinand menyatakan secara umum menghormati tuntutan yang diajukan JPU.

"Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman kita dari jaksa penuntut umum," lanjut Ferdinand.

Namun Ferdinand enggan menanggapi lebih rinci mengenai tuntutan penjara tujuh bulan kepadanya. Sebab menurutnya hal itu akan dibahas dalam persidangan berikutnya.

"Ah, tidak usah masuk ke substansi itu. Pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya. Saya jangan diadu masalah terlalu berat, jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu perbandingan ya," ucap Ferdinand.

Baca Juga: Gak Ngerasa Dapat Surat Panggilan, Ternyata... Salah Alamat! Kali Ini Andi Arief Dapat Surat Cinta Dari KPK 2 Sekaligus

Selain itu, Ferdinand menyatakan siap menghadapi vonis apapun dari majelis hakim. "Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani," klaim Ferdinand.

Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini