Kena Tuntutan Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Jaksa

Kena Tuntutan Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Jaksa Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Diketahui, Ferdinand awalnya didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.  

Baca Juga: Ridwan Kamil Kedapatan Bukber di Rumah Warga, Bu Susi: Lho, Katanya Pejabat...

Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter@FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini