Terdakwa Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa pidana tiga tahun," ujar hakim di PN Jaktim, Rabu (6/4).
Baca Juga: Kena Tuntutan Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Jaksa
Hakim menilai Munarman melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman menyatakan banding terkait putusan tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama yakni banding.
Baca Juga: Tersangka Pendeta Saifuddin Ada Di Amerika? Sstt... Besar Kemungkinan Ada di Negara...
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Namun, Munarman menolak segala tuduhan jaksa.
Dalam nota pembelaannya, Munarman menyatakan tuduhan jaksa kepada dirinya mengawang-awang dan tidak jelas.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.