IDI tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Dokter, Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan: Itu Diberikan dari...

IDI tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Dokter, Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan: Itu Diberikan dari... Kredit Foto: Antara

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser mengatakan, surat izin praktik (SIP) para dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis termasuk mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto rekomendasinya dikeluarkan oleh pemerintah.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak berwenang menerbitkan rekomendasi SIP. IDI hanya memberikan rekomendasi yang menjadi notifikasi untuk memfilter dokter dan dokter gigi.

"Sejak dahulu kala sebelum ada undang-undang (UU) Praktik Kedokteran tahun 2004 sampai hari ini, SIP tidak pernah diberikan IDI. SIP itu diberikan pemerintah," ujarnya saat konferensi virtual, Selasa (5/4/2022).

Ia menambahkan, IDI hanya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya notifikasi atau mengenal dokter dengan spesialisasinya. Jadi, dia menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan IDI sifatnya sebagai notifikasi.  

Baca Juga: Ada RIbuan Dokter Muda Nganggur, Begini Respons IDI: Bukan dari Kami...

Baca Juga: Pemecatan Terawan Berbuntut Panjang, DPR Akan Revisi UU Praktik Kedokteran, hingga Usul Bubarkan IDI: Enak-enak Mecat-mecat Kalau Nggak...

Terkait payung hukum mengenai masalah ini, ia menyebutkan pasal 30 ayat 1 UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran jelas tertulis surat izin praktik dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang dilaksanakan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini