Tak Berstatus Ibu Kota Negara, Walikota Jakarta Akan Dipilih Langsung? Begini Aturannya

Tak Berstatus Ibu Kota Negara, Walikota Jakarta Akan Dipilih Langsung? Begini Aturannya Kredit Foto: Akurat

Pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) nomor 3 tahun 2022 yang melucuti status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara masih menyisakan polemik. Apalagi, UU IKN tak menyebut secara tegas status Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal itu lantas memicu syak wasangka soal nasib dan masa depan Jakarta. Termasuk masa depan struktur politiknya. 

Sementara kalangan menilai, bakal terjadi perubahan struktur politik di Jakarta. Salah satunya adalah terbukanya peluang Wali Kota dan Bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat Jakarta.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, UU IKN nomor 3 tahun 2022 tak menyebut status Jakarta di masa depan. Karenanya, wajar saja bila sebagian kalangan menilai bakal terjadi perubahan struktur politik di Jakarta. 

"Lah iya kalau dia (Jakarta) provinsi biasa, dia (Jakarta) harus ikut UU Pemda yang biasa. Itu akibatnya. Semuanya berubah. Termasuk kabupaten di Kepulauan Seribu itu harus ada pemilihan walaupun penduduknya cuma berapa puluh ribu orang itu. (Jakarta) harus tunduk kepada UU pemerintah daerah yang berlaku umum. Tapi sekarang belum bisa disimpulkan begitu karena belum ada aturannya. Belum ada keputusan mengenai itu. Belum," kata Jimly kepada AKURAT.CO, Rabu (6/4/2022). 

Baca Juga: Usai Dipecat IDI, Luhut Pasang Badan Demi Terawan: Jangan Dengki, Setelah Dicek Ini Baik!

Ia menyampaikan, hingga saat ini, Jakarta sejatinya masih berstatus Ibu Kota Negara sekalipun UU IKN telah disahkan. Penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta, kata dia, masih mengikuti UU kekhususan DKI Jakarta, bukan UU IKN.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover