"Belum final (perubahan status Jakarta), kalau menurut UU, yang masih berlaku yang sekarang (UU Kekhususan DKI). DKI itu daerah khusus. Tetap seperti sekarang," katanya.
Namun, Jimly menuturkan, UU IKN juga tak menyebutkan secara tegas sampai kapan Jakarta berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Seharusnya, masa depan status Jakarta dibahas juga dalam pembentukan UU IKN dulu.
Hal itu diyakini akan memicu polemik berkepanjangan terkait status Jakarta.
"Enggak disebut oleh UU IKN status DKI. Jadi, status Ibu Kotanya pindah, tapi status pemerintahannya kan bisa tetap," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.