Sindiran Yan Harahap: Bertambah Lagi Pembantu Presiden Dikerahkan Berperan Jadi Tim Hore 3 Periode!

Sindiran Yan Harahap: Bertambah Lagi Pembantu Presiden Dikerahkan Berperan Jadi Tim Hore 3 Periode! Kredit Foto: Instagram/Yan Harahap

Politisi Partai Demokrat Yan Harahap komentari pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal gerakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Di mana Apdesi menyerukan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode. Kata Tito, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebenarnya tidak tabu karena pernah dilakukan.

Baca Juga: Dukungan Jokowi 3 Periode, Politisi PKS ke Tito Karnavian: Tabu Si Enggak Pak! Partai yang Tadinya Usung Saja Sudah Ragu

Yan menilai, pernyataan Tito ini seolah berperan mendukung terjadinya perpanjangan masa jabatan presiden.

"Bertambah lagi ‘pembantu’ Presiden yang seolah dikerahkan agar berperan menjadi ‘tim hore’ 3 periode," kata Yan Harahap dari Twitter @YanHarahap yang dikutip populis.id pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Gak Ngerasa Dapat Surat Panggilan, Ternyata... Salah Alamat! Kali Ini Andi Arief Dapat Surat Cinta Dari KPK 2 Sekaligus

Sebelumnya, Tito Karnavian merasa tindakan Apdesi mendukung Jokowi 3 periode tidak melanggar aturan, khususnya UU Desa.

Sebab, status kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.

Baca Juga: Akui Terbuka Jika Ingin Melapor, KPK Harap Angelina Sondakh Beberkan Dalang Korupsi Hambalang

Meskipun, perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang mengatur jabatan presiden dua periode, namun Tito melihat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Terkait

Terkini