Munarman 1 Hari Pun Gak Pantas Dihukum! Fitnah Kejam Dari Rezim Ini! Yang Ngomong...

Munarman 1 Hari Pun Gak Pantas Dihukum! Fitnah Kejam Dari Rezim Ini! Yang Ngomong... Kredit Foto: Istimewa

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPIMunarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme yang melibatkan dirinya. Mengenai vonis hukuman Munarman, Habib Rizieq Shihab (HRS) turut angkat bicara.

Rizieq mengatakan melalui kuasa hukumnya pada Rabu 6 April 2022, Munarman tidak pantas untuk dihukum terkait kasus terorisme. Dia juga menilai bahwa kasus yang menimpa Sekum FPI itu dinilai keji.

“HRS menyatakan bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas untuk dihukum, dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau menyatakan demikian,” ujar Aziz Yanuar kepada wartawan.

Baca Juga: Terkait Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Aziz juga menyebutkan bahwa HRS turut mendoakan Munarman agar mendapat putusan terbaik. Selain itu, HRS juga menyampaikan pesan kepada Munarman dan keluarga untuk tetap sabar menghadapi ujian.

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan juga keluarga semuanya, rekan-rekannya, dan juga hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” ujar Aziz.

Baca Juga: Loh... Loh, Presiden Jokowi Jelas Minta Para Menteri Gak Koar-koar Lagi Soal 3 Periode, Anak Buah Prabowo: Jangan Dilarang Menterinya...

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sebelumnya menjatuhkan hukuman vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Sindiran Yan Harahap: Bertambah Lagi Pembantu Presiden Dikerahkan Berperan Jadi Tim Hore 3 Periode!

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai bahwa Sekum FPI itu terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk aksi terorisme.

Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover