Seolah Jomplang, Hukuman 3 Tahun Penjara Munarman Dibandingin Dengan M Kece, Denny Siregar: Dia Jelas Memprovokasi...

Seolah Jomplang, Hukuman 3 Tahun Penjara Munarman Dibandingin Dengan M Kece, Denny Siregar: Dia Jelas Memprovokasi... Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar

Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti vonis hukuman 3 tahun penjara untuk terdakwa kasus terorisme, Munarman.

Ia membandingkannya dengan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Ciamis terhadap Muhammad Kece yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Baca Juga: Munarman 1 Hari Pun Gak Pantas Dihukum! Fitnah Kejam Dari Rezim Ini! Yang Ngomong...

Perbedaan ini seolah jomplang, sebab Denny menilai Munarman jelas memprovokasi dan memotivasi orang dalam melakukan bom bunuh diri.

"Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas-jelas provokasi dan motivasi orang untuk bom bunuh diri cuman 3 tahun.. Pak Hakiimmm...." tulis Denny dari Twitter @Dennysiregar7 yang dikutip populis.id pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Loh... Loh, Presiden Jokowi Jelas Minta Para Menteri Gak Koar-koar Lagi Soal 3 Periode, Anak Buah Prabowo: Jangan Dilarang Menterinya...

Sebelumnya, terdakwa Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sindiran Yan Harahap: Bertambah Lagi Pembantu Presiden Dikerahkan Berperan Jadi Tim Hore 3 Periode!

"Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa pidana tiga tahun," ujar hakim di PN Jaktim, Rabu (6/4).

Hakim menilai Munarman melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum yakni menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Majelis Hakim juga membeberkan hal meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Kalau Keturunan PKI Gak Boleh Jadi TNI, Maka Keturunan FPI Juga, Sama-sama Terlarang Kok!

Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.

Atas putusan yang dianggap tidak adil tersebut, pihak Munarman mengajukan upaya hukum banding.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover