Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa libur nasional Hari Raya Idulftri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4).
Baca Juga: Terkait Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Bukan Hanya Indonesia, Semua Negara Sudah Mengalami Ini
Dikatakan, ketentuan cuti bersama lebaran 2022 akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.